Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 511/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus Marhaena,S.Sos
Terdakwa:
Feri Candra Bin Safrisan
3917
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan Terdakwa Feri Candra Bin Safrisan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa .. tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Agus Marhaena,S.Sos
    Terdakwa:
    Feri Candra Bin Safrisan
    Suprapto No. 67 Telp. 533052 Catatan putusan yang dibuatCilacap oleh Hakim Pengadilan dalamdaftar catatan perkara.Nomor 511/Pid.C/2020/PN ClpCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriCilacap yang mengadili perkara Tidak Pidana Ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa :Namalengkap : Feri Candra Bin Safrisan;Tempat lahir : Lubuk Basung.Umur/tanggal lahir : 40 tahun/ 16 Juni 1980 ;Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Benur Tegalkamulyan
    Tidak ada barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatunkan putusan dalam perkaraTerdakwa Feri Candra Bin Safrisan tersebut di atas;Setelah membaca berkas perkara, uraian singkat kejadian sertaketerangan lainnya ;Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menyatakan Terdakwa Feri Candra Bin Safrisan telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak memakaimasker pada saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa .. tersebut oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp. 49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3.