Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FAUZAN ADHIMA Bin SAFTRAWI Alm
30 — 13
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Fauzan Adhima Bin Saftrawi (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fauzan Adhima Bin Saftrawi (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 4 (empat) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Terdakwa:
FAUZAN ADHIMA Bin SAFTRAWI Alm