Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN LUMAJANG Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Lmj
Tanggal 20 Desember 2022 —
Terdakwa:
FAUZAN ADHIMA Bin SAFTRAWI Alm
3013
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Fauzan Adhima Bin Saftrawi (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fauzan Adhima Bin Saftrawi (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 4 (empat) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda


    Terdakwa:
    FAUZAN ADHIMA Bin SAFTRAWI Alm