Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Kelvin Pratama bin Sagiyok
23 — 10
Menyatakan Terdakwa Kelvin Pratama bin Sagiyok tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan primair;
Terdakwa:
Kelvin Pratama bin Sagiyok
18 — 6
Reg Perkara : PDM220/GS/11/2015 terdakwa telah didakwasebagai berikut :Bahwa ia terdakwa SAGIYOK Bin PONCO IRONO Pada Hari Jumat tanggal 18September 2015 sekitar Pkl. 18.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dibulan Septemberi 2015 bertempat di divisi Area 567 PT. GGP Humas / Agro Kec.
GGP/ AGRO pada saat kejadianmengalami kerugian sebesar + Rp. 420.000., ( empat ratus dua puluh ribu rupiah ),namun derigen berwarna biru berisi solar + 35 liter tersebut berhasil diamankankembali dari terdakwa.Perbuatan terdakwa SAGIYOK Bin PONCO IRONO sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan(eksepsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;yaitu :Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan
Trian Febriansyah, SH., MH.
Terdakwa:
Sakti Nababan anak dari Jonny Nababan
21 — 9
Menetapkan barang bukti berupa: