Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2014 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 24/PID.SUS/2014/PN.TBNN
Tanggal 17 April 2014 — TERDAKWA
11967
  • M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD SOMIJAN Als SAGROK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul?
    ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pula pidana denda pidana kepada terdakwa MOHAMMAD SOMIJAN Als SAGROK dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; ------- Menetapkan bila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------
    ; ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana training warna hitam; ----------------------------------------------------- 1 (satu) potong baju batik lengan warna hijau motif bunga-bunga warna hitam coklat ; -- 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Suzuki/FD 110XCSD Smash, DK-2747-HH warna silver ; -----------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa MOH.SOMIJAN ALS SAGROK