Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PN MUARO Nomor 61/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 1 September 2015 — HENDRA SAOGOK pgl. HENDRA bin BONI BASIUS
678
  • Menyatakan Terdakwa HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4.
    HENDRA SAOGOK pgl. HENDRA bin BONI BASIUS
    HENDRA Bin BONI BASIUS berangkat dari KempE untuk bekerja sebagai tukang panen di Blok E petak 7 dan sesampainyadisana pukul 08.00 WIB, terdakwa HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA BinBONI BASIUS mulai bekerja mengambil buah kelapa sawit dan menumpukHalaman ke3 dari 36 halamanPutusan Nomor: 61/Pid.B/2015/PN.Mrjtandan buah kelapa sawit sebanyak 67 (enam puluh tujuh) buah yang telahterdakwa panen di tepi jalan Blok E petak 7 dan setelah itu terdakwaHENDRA SAOGOK Pgl.
    DIKA (DPO) menghubungi terdakwaHENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUS untuk menyusulHalaman ke4 dari 36 halamanPutusan Nomor: 61/Pid.B/2015/PN.Mrjdirinyadan saksi NGATIJAN Pgl. TUKIJAN Bin NGATIRA ke Parit Rantang.Dalam perjalanan ke Parit Rantang, sdr. DIKA (DPO) menghubungiterdakwa HENDRA SAOGOK PgIl. HENDRA Bin BONI BASIUS kembali danmemberitahukan keberadaannya di Simpang Kamang dan sawit yang telahterdakwa panen telah dijual.
    Selanjutnya terdakwa HENDRA SAOGOK Pg.HENDRA Bin BONI BASIUS menyusul saksi NGATIJAN Pgl. TUKIJAN BinNGATIRA dan sdr. DIKA (DPO) ke Simpang Kamang.Bahwa sesampainya terdakwa di pencucian Simpang Kamang terdakwakemudian menemui saksi NGATIJAN Pgl. TUKIJAN dan sdr. DIKA (DPO).Setelah itu sdr. DIKA (DPO) memberikan uang sejumlah Rp 350.000. (tigaratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. DIKA (DPO) berkata kepada terdakwaHENDRA SAOGOK Pgl.
    DIKA (DPO) mengatakan aman selanjutnyaterdakwa mengambil uang tersebut.Bahwa terdakwa HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUSmengetahui bahwa tandan buah kelapa sawit yang diambil oleh saksiNGATIJAN Pgl. TUKIJAN Bin NGATIRA bersama dengan sdr. DIKA (DPO)dan kemudian menjualnya tersebut tanpa seijin dari PT. BPSuJ.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal480 ke1 KUHP.KEDUA:Bahwa terdakwa HENDRA SAOGOK Pgl.
    DIKA (DPO)menghubungi terdakwa HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUSuntuk menyusul dirinya dan saksi NGATIJAN Pgl. TUKIJAN Bin NGATIRA ke ParitRantang. Dalam perjalanan ke Parit Rantang, sdr. DIKA (DPO) menghubungiterdakwa HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUS kembali danmemberitahukan keberadaannya di Simpang Kamang. Selanjutnya terdakwaHENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUS menyusul saksi NGATIJANPgl. TUKWAN Bin NGATIRA dan sdr.
Register : 23-01-2013 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 10-03-2014
Putusan PN PADANG Nomor 40/Pid.B/2013.PN.PDG
Tanggal 6 Februari 2013 — RISMAN SAOGOK Pgl RIS
235
  • Menghukum terdakwa RISMAN SAOGOK Pgl RIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    RISMAN SAOGOK Pgl RIS
    PUT USANPIDANA NO. 40/Pid.B/2013.PN.PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Pidana denganacara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa:Nama Lengkap i RISMAN SAOGOK Pgl RIS.: Mentawai.Tempat Lahir42Tahun / 11 November 1971.Umur/ Tgl LahirLakilaki.Jenis KelaminIndonesia.KebangsaanMentawai.Tempat tinggalKristen.AgamaSwasta.PekerjaanSD (tidak tamat).PendidikanTerdakwa
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 23 Januari 2013 Nomor : 40/Pen.Pid/2013/PN.PDG tentang penunjukan Majelis Hakim guna memeriksa dan mengadili perkaraini;Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 23 Januari 2013 Nomor : 40/Pen.Pid/2013/PN.PDG tentang Penetapan hari sidang ;Setelah mendengar tuntutan Hukum (Requisitoir) Penuntut Umum yang berkesimpulanbahwa supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1 Menyatakan Terdakwa RISMAN SAOGOK
    Bahwa yang menangkap terdakwa (Risman Saogok Pgl Ris) pada saat itu adalah Polisi dariPolda Sumbar ;e Bahwa setahu saksi terdakwa (Risman Saogok Pgl Ris) tidak ada mendapat izin dari pihakyang berwenang untuk melakukan penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja tersebut ;e Bahwa setahu saksi oleh terdakwa (Risman Saogok Pgl Ris) ganja tersebut adalah untukdijual kepada sesama narapidana ;e Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi adalah saksi ke Polda Sumbar ;e Bahwa setelah saksi
    memberitahukan hal tersebut kepada Polda Sumbar lalu terdakwa(Risman Saogok pgl Ris) beserta barang buktinya dibawa ke Polda Sumbar untuk diproses ;e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa narapidana di Lapas Klas Il A MuaraPadang ;2.
    Pgl Ris) ganja tersebutadalah dari Jhon (DPO) atas suruhan Feri (DPO) ;e Bahwa yang menangkap terdakwa (Risman Saogok Pgl Ris) pada saat itu adalah Polisi dariPolda Sumbar ;e Bahwa setahu saksi terdakwa (Risman Saogok Pgl Ris) tidak ada mendapat izin dari pihakyang berwenang untuk melakukan penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja tersebut ;e Bahwa setahu saksi oleh terdakwa (Risman Saogok Pg Ris) ganja tersebut adalah untukdijual kepada sesama narapidana ;e Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut
Register : 08-07-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PN MUARO Nomor 60/Pid.B/2015/2015/PN Mrj
Tanggal 1 September 2015 — NGATIJAN pgl TUKIJAN bin NGATIRA
5011
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama HENDRA SAOGOK PgL. HENDRA Bin BONI BASIUS. 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
    TUKIJAN BinNGATIRAN dan saksi HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUSpulang ke kemp PT. BPSJ dengan menggunakan motor. Selanjutnya sekirapukul 16.00 WIB perbuatan terdakwa NGATIJAN Pgl. TUKIJAN Bin NGATIRA,sdr. DIKA (DPO) dan saksi HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONIBASIUS diketahui oleh pihak PT. BPSJ dan dilaporkan ke Polsek Kamang Barudan selanjutnnya terdakwa NGATIJAN Pgl. TUKIJAN Bin NGATIRA dan saksiHENDRA SAOGOK Pgl.
    Selanjutnya sdr.DIKA (DPO) menghubungi saksi HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONIBASIUS untuk menyusul dirinya dan terdakwa NGATIJAN Pgl. TUKIJAN BinNGATIRA ke Parit Rantang. Dalam perjalanan ke Parit Rantang, sdr. DIKA(DPO) menghubungi saksi HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONIBASIUS kembali dan memberitahukan keberadaannya di Simpang Kamang dansawit yang telah saksi HENDRA SAOGOK Pgl. HENDRA Bin BONI BASIUSpanen telah dijual. Selanjutnya saksi HENDRA SAOGOK Pgl.
    Saogok dan saudara Dika melakukanperbuatan tersebut tidak izin dari PT.
    YADAS Bin GAZALI LATIF,HENDRA SAOGOK PgL.