Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-11-2020 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 905/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 19 Nopember 2020 —
3413
  • Selanjutnya terdakwamemesan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu kepada SAIGOK SIMANJUNTAK(DPO) pada pukul 18.00 WITA melalui pesan aplikasi Whatsapp dengan janjiakan membayar setelah 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tersebut diambiloleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima pesan yang berisi alamatuntuk mengambil narkotika jenis sabu sebagai berikut, yaitu Bungkus permenkaret Doublemint, Jl.
    sabu dan 1 (satu) lipatan kertas yang berisi daun dan bijikering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja serta ditemukanrangkaian alatisap sabu (bong) dan korek gas di dalam lemari pakaian kamarNo. 113 Hotel Sun Botique tempat Terdakwa menginap.Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) plastik klip yang diduga berisinarkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok SampoernaMild di lemari pakaian dalam Kamar No. 113 Hotel Sun Botique tersebutdengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada SAIGOK
    terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni2020 sekira pukul 18.00 Wita mendapatkan 1 (satu) plastik klip yangdidalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yangterbungkus bekas permen karet DOUBLEMINT pada awalnyaterdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama ANDES MARIANTO(DPO) lewat chat Whatsapp, mengajak untuk konsumsi sabu danmeminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan 1 gram sabu,kemudian terdakwa mencarikan sabu tersebut, dengan cara memesandari orang yang dikenalnya bernama SAIGOK
    SIMANJUNTAK, padahari Minggu tanggal 7 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwamenghubungi lewat telepon dan chat Whatsapp terdakwa pesan sabu 1gram, sesuai yang disuruh oleh ANDES MARIANTO dan terdakwa jugamenjelaskan kepada SAIGOK SIMANJUNTAK akan membayar sabutersebut apabila sabu telah terdakwa dapatkan/ambil, SAIGOKHal.10 dari 26 hal Putusan Nomor 905/Pid.Sus/2020/PN Dps.SIMANJUNTAK, memperbolehkannya, setelah menunggu beberapasaat terdakwa diberikan alamat untuk mengambil sabu tersebut
    SIMANJUNTAK, padahari Minggu tanggal 7 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwamenghubungi lewat telepon dan chat Whatsapp terdakwa pesan sabu 1gram, sesuai yang disuruh oleh ANDES MARIANTO dan terdakwa jugamenjelaskan kepada SAIGOK SIMANJUNTAK akan membayar sabuHal.13 dari 26 hal Putusan Nomor 905/Pid.Sus/2020/PN Dps.tersebut apabila sabu telah terdakwa dapatkan/ambil, SAIGOKSIMANJUNTAK, memperbolehkannya, setelah menunggu beberapasaat terdakwa diberikan alamat untuk mengambil sabu tersebut