Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-04-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Tanggal 9 April 2013 — BAMBANG DESI KETUT SUNARDA ALS TEGUH BIN SAHANTAP
269
  • BAMBANG DESI KETUT SUNARDA ALS TEGUH BIN SAHANTAP
    TEGUH BIN SAHANTAP Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makacukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;Mengingat melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkaraini;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa BAMBANG DESI KETUT SUNARDA ALS TEGUHBIN SAHANTAP telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasaiNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman ;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa BAMBANG DESIKETUT SUNARDA ALS TEGUH BIN SAHANTAP dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan ;2.
    Menetapkan agar Terdakwa BAMBANG DESI KETUT SUNARDA ALSTEGUH BIN SAHANTAP ietap berada dalam tahanan;GB. Menetapkan Barang Bukti berupa : 16(enam belas) Paket Narkotika Jenis Ganja ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.7.
    Membebankan kepada Terdakwa BAMBANG DESI KETUT SUNARDAALS TEGUH BIN SAHANTAP untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,(lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 3 April 2013, dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih oleh kami ALINEOKTAVIA KURNIA, S.H.
    TEGUH BIN SAHANTAP
Register : 07-10-2016 — Putus : 21-10-2016 — Upload : 05-05-2020
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 1243/Pdt.P/2016/PA.ME
Tanggal 21 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ishak bin Mat Nasor) dengan Pemohon II (Mariatun binti Sahantap) yang dilaksanakan di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada tanggal 04 Februari 1993;

    3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);