Ditemukan 1 data
13 — 9
Sahartawa) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1985 di Dusun Penimbung Barat, Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 505.000,- (Lima ratus lima ribu rupiah);