Ditemukan 6 data
108 — 70
Yang adaadalah tata cara pelaksanaan pesta perkawinan saja yang dapatdilakukan menurut tata cara adat yangCDH, gem eaecceeneceenccneeceerceeeneenecrenecnee.Bahwa dalam ketentuan dalam Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974tentang Perkawinan; selain ditegaskan bahwa Perkawinan sahbaru sah jika dilakukan menurut hukum masingmasing agamadan kepercayaannya (Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, makajuga perkawinan tersebut harus DICATAT menurut perundangundangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974.Selanjutnya
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memandang gugatan yang dilakukan oleh lorahim dengan sahbaru terjadi dalam tahun 1949, sedang Hak Mengatur yangdidapat oleh Plaatselijk Pasar Fonds berlaku sejak 1938 dan 1939dari itu gugatan Tuan lorahim hanya diakui sah sebagai ternyatadi Pasal C (Bijblad 8096) (Bukti P.4) ;Maka sejak hari sabtu tanggal 18 Februari 1950 sah berdasarkanhukum Ibrahim Bin Pangeran Hadjib Pemilik tanah seluas 2.131,50Me (dua ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh meter persegi)dengan panjang 72,50 m dan lebar
Goesnawaty, SH
Terdakwa:
RIKI RESKI RISKI
103 — 41
2019 sekitar jam21.00 Wit bertempat dirumah Terdakwa dan korban di Jalan KabupatenNabire;Bahwa awal mulanya pada hari senin, tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul19.00 Wit. pada waktu itu Terdakwa sedang tidur bersama anak Terdakwayang bernama Riko Setia di dalam kamar tidur yang beralamat di JalanKabupaten Nabire, dan sebelumnya Terdakwa siang hari mengajak anakTerdakwa ikut temani minum bersama temanteman dibelakang kios Nabirearah pantai, lalu sekitar pukul 20.00 wit. korban yang merupakan istri sahbaru
25 — 22
perkebunan dengan ukuran tanah seluas 1.126,125 meter persegi berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 593.3/018/KD.GR/II/2013 tanggal 15 Januari 2013, terletak di Jalan Harapan Maju RT. 005 RW. 001 Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara (16,5 m) berbatasan dengan Jalan Harapan Maju,
- Sebelah Selatan (15 m) berbatasan dengan Sahbaru
bangunan rumah tempat tinggal dengan ukuran tanah seluas 200 meter persegi, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 593.3/152/BB/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020, terletak di Jalan Murung Kenanga RT. 006 RW. 002 Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara (40 m) berbatasan dengan Jalan Harapan Maju,
- Sebelah Selatan (5 m) berbatasan dengan Sahbaru
63 — 14
Penggugat mengetahui jika tanah obyek sengketa a quodiperoleh diluar perkawinan yang sah dan resmi antara Tergugat denganPenggugat, sehingga bukan sebagai harta bersama antara Tergugatdengan Penggugat;Bahwa dalam Repliknya yang membenarkan bahwa tanah obyeksengketa tersebut diperoleh pada Tanggal 18 Desember 2007,sedangkan pada saat pernikahan siri tersebut Tergugat telah membelisebidang tanah Leter C seluas 327 m2, dari saudara XXXXXXXXXXX,sedangkan perkawinan antara Tergugat dengan Penggugat secara sahbaru
73 — 23
Pengalihan hak secara sahbaru terjadi apabila sudah selesai proses balik nama SHBG No. 7/Kibindari TERGUGAT INTERVENSI semula PENGGUGAT/TERGUGATREKONPENSI kepada PENGGUGAT REKONPENS!