Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Rap
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
SURUNG ARITONANG SH
Terdakwa:
1.DEDEK SAPUTRA Alias DEDEK
2.ARI SAHDAMAN Alias ARI
2610
  • Ari Sahdaman Alias Ari tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut Serta Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    SURUNG ARITONANG SH
    Terdakwa:
    1.DEDEK SAPUTRA Alias DEDEK
    2.ARI SAHDAMAN Alias ARI