Ditemukan 2 data
Dwiyatmoko Anton Suhono, SH
Terdakwa:
ARDITYA SAHDHAM SYAPUTRA Bin JOKO NUGROHO
88 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARDITYA SAHDHAM SYAHPUTRA Bin JOKO NUGROHO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa ARDITYA SAHDHAM SYAHPUTRA Bin JOKO NUGROHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
Penuntut Umum:
Dwiyatmoko Anton Suhono, SH
Terdakwa:
ARDITYA SAHDHAM SYAPUTRA Bin JOKO NUGROHO
Terbanding/Terdakwa : ARDITYA SAHDHAM SYAPUTRA Bin JOKO NUGROHO
27 — 18
Pembanding/Penuntut Umum : Dwiyatmoko Anton Suhono, SH
Terbanding/Terdakwa : ARDITYA SAHDHAM SYAPUTRA Bin JOKO NUGROHO