Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 28-01-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 67/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 23 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERI SUWITO, SH.,MH
Terdakwa:
ROBBY SAHETAPY IVANTRY
165
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan terdakwa Robby Sahethapy Ivantry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Warnet melebihi jam yang operasional;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan