Ditemukan 4 data
46 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan mengubah penulisan identitas (biodata) Pemohon I dalam kutipan akta nikah nomor 264/09/V/2008, tahun 2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yaitu nama ayah Sahmunir menjadi, nama ayah Sahmoner; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon
Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II telahmenerima Kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama KecamatanKapuas, Kabupaten Sanggau, dengan nomor 264/09/V/2008 tahun 2008;Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah yang Pemohon dan Pemohon II milikiterdapat perbedaan identitas (biodata) Pemohon dengan Aktaakta lainyang dimiliki oleh Pemohon I, yaitu dalam Kutipan Akta Nikah, tertulis namaayah Sahmunir, seharusnya sebagaimana termuat dalam aktaaktalainnya, nama ayah Sahmoner;Bahwa dari pernikahan
mempertimbangkanfaktafakta yang dapat diperoleh dari buktibukti Pemohon dan Pemohon Ilsebagaimana pertimbangan berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, dan P.2 ditemukan faktabahwa penulisan ejaan nama ayah Pemohon adalah Sahmoner;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 ditemukan faktafakta sebagaiberikut: Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon II pada tanggal 3 Mei2008 yang telah tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas,Kabupaten Sanggau; Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah, nama ayah Pemohon tertulis Sahmunir
Bahwa terdapat perbedaan penulisan ejaan nama ayah Pemohon padaKutipan Akta Nikah dimana tertulis Sahmunir, sedangkan dalam KutipanAkta Kelahiran tertulis nama Sahmoner;Menimbang, bahwa sebelum menjawab petitum Pemohon danPemohon Il, dikaitkan dengan faktafakta yang telah dinyatakan terbukti, MajelisHakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan esensi kepastian identitasdalam dokumen seorang warga negara menurut sistem administrasikependudukan, sebagaimana pertimbangan berikut;Hal. 6 dari 10 halaman
Menetapkan mengubah penulisan identitas (biodata) Pemohon dalamkutipan akta nikah nomor 264/09/V/2008, tahun 2008, yang dikeluarkan olehKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggauyaitu nama ayah Sahmunir menjadi, nama ayah Sahmoner;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas,Kabupaten Sanggau;4.
13 — 9
Bahwa, setelah menikah, Pemohon dengan Pemohon II telah membinarumah tangga selama 58 Tahun serta tidak pernah bercerai dan telahdikaruniai enam orang anak yang bernama:Muhammad Nurka bin Patuppui, Suriani binti Patuppui, Kasmira bintiPatuppui, Sahmunir bin Patuppui, Nur Santi binti Patuppui, IrwanKurniawan bin Patuppul,9.
27 — 4
SAHMUNIR Als MUNIRe 1 (satu) buah tang bertangkai biru;e 1 (satu) buah obeng bertangkai kuning;e 1 (satu) buah kunci pas 810;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
TAUFIK HIDAYAT, SH.,MH.
Terdakwa:
SOHARI BIN ALM. SUHADA
31 — 6
Bin (Alm) Sahmunir
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)