Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 282/Pid.Sus/2021/PN Srg
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
H. SUHELI, SH.
Terdakwa:
MISRAI BIN SAHRIMAN
153
  • Menyatakan Terdakwa MISRAI BIN SAHRIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.