Ditemukan 3 data
HIFNI, SH .MH
Terdakwa:
SAIDER ALI Bin ABDUL RAHMAN
55 — 19
1. Menyatakan Terdakwa SAIDER ALI Bin ABDUL RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIDER ALI Bin ABDUL RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan TerdakwaPenuntut Umum:
HIFNI, SH .MH
Terdakwa:
SAIDER ALI Bin ABDUL RAHMANtanggal 1 Desember 2019;Terdakwa di persidangan tidak dampingi Penasihat Hukum meski haknyauntuk itu telah ditawarkan ;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 3 September2019 Nomor 258/Pen.Pid.B/2019/PN Gns. tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini ; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 3September 2019 Nomor 258/Pen.Pid.B/2019/PN Gns. tentang penetapan harisidang ; Berkas perkara atas nama Terdakwa SAIDER
Menyatakan Terdakwa SAIDER ALI Bin ABDUL RAHMAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sesual dengan Dakwaan melanggar Pasal 480 ke1 KUHP;2, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIDER ALI Bin ABDULRAHMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masapenahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;2.
permohonan Terdakwa yang diucapkan dipersidanganyang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukumanseringanringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut diatas, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakantetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa SAIDER
SiapaMenimbang, bahwa menurut Hukum Pidana Indonesia yangdimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah subjek siapa saja, baiksubjek hukum lakilaki maupun subjek hukum perempuan yang sehatjasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknyamembenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalamdakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pulabeberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksuddengan SAIDER
Menyatakan Terdakwa SAIDER ALI Bin ABDUL RAHMAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIDER ALI Bin ABDUL RAHMANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :Putusan.
12 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yoko Suratno bin Darso Wabimin) kepada Penggugat (Juliana binti Patawari Saider);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 374.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh
59 — 13
Saksi LILLY LINDA Binti SAIDER, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak merupakan Panitia pada pengadaan meubeler sekolahtingkat SMA dan SMK yang btersebar di seluruh Kabupaten/Kota sePropinsi Kalimantan Tengah tahun 2009; Bahwa saksi selaku Bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan PropinsiKalimantan Tengah, yang bertugas :Mengajukan SPD (SuratPenyediaan Dana) ke KantorGubernur;Menerima Pengajuan Panjar dariPPTK:Memproses pencairan dana setelahada persetujuan
Alam Raya, Lily Linda Binti Saider selaku bendaharapengeluaran pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, saksiDrs.
Alam Raya, Lily Linda Binti Saider selaku bendaharapengeluaran pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, saksi Drs.Askari,M.Si bin Usri selaku Kasubag Keuangan pada Dinas PendidikanPropinsi Kalimantan Tengah serta keterangan terdakwa Ether Mai Lahing BinDiter M.Sea sendiri, bahwa untuk pengurusan pencairan dana/keuangannyasemua terdakwa yang mengurusnya, tapi dana itu masuk ke rekening masingmasing perusahaan yang dipinjam terdakwa, kemudian untuk pencairannyadilakukan anak buah terdakwa