Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PA BLAMBANGAN UMPU Nomor 0004/Pdt.G/2020/PA.Bbu
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2321
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Asep bin Sanam) terhadap Penggugat (Repi Lestari binti Saidri);
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 606.000,00,- (enam ratus enam ribu rupiah);