Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 20/Pid.B/2021/PN Srl
Tanggal 30 Maret 2021 — Terdakwa:REZKI SAIFONA Alias PONA Bin SAIPUL
8718
  • Menyatakan Terdakwa Rezki Saifona Alias Pona Bin Saipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rezki Saifona Alias Pona Bin Saipul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    Terdakwa:REZKI SAIFONA Alias PONA Bin SAIPUL
    PUTUSANNomor 20/Pid.B/2021/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Soa FON =7.8.Nama lengkap : Rezki Saifona Alias Pona Bin Saipul;Tempat lahir : Tanjung Pinang (Riau);Umur/Tanggal lahir : 23/25 November 1997;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.02 Desa Muara Bulian Kecamatan Muara BulianKabupaten
    Batang Hari;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Rezki Saifona Alias Pona Bin Saipul ditangkap tanggal 2 Desember2020;Terdakwa Rezki Saifona Alias Pona Bin Saipul ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan tanggal 22Desember 2020;.
    2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.B/2021/PN Srl tanggal 15 Februari2021 tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 32 Putusan Nomor 20/Pid.B/2021/PN SrlBerkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Rezki Saifona
    rupa sehingga harus dipandang sebagaisatu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai namapalsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaiankebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barangsesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupunmenghapuskan piutang, sebagaimana dirumuskan dalam dakwaanpertama melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rezki Saifona
    Menyatakan Terdakwa Rezki Saifona Alias Pona Bin Saipul telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuanterus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalamdakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rezki Saifona Alias Pona Bin Saipuloleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.