Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 0042/Pdt.P/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 9 Mei 2017 — PEMOHON
111
  • Biodata Wali, semula tertulis nama lengkap: Kasan Sainoen menjadi Kasan Sainun;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan/atau mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam Akta Nikah tersebut;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.216.000,- ( dua ratus enam belas ribu rupiah);
    Bahwa selanjutnya dalam Akta Nikah Pemohon tertulis nama Soewarsibinti Kasan Sainoen dan (Sarni bin Sawito Siran) yang mana namatersebut terdapat kekeliruan dan tidak sama dengan dokumendokumenpribadi Pemohon antara lain; KTP, KK, dan surat keterangan dari kantorKepala Desa Morang;5.
    Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yangsebelumnya (Soewarsi binti Kasan Sainoen) dan (Sarni bin SawitoSiran) menjadi (PEMOHON ASLI ) dan (Moch Sarni bin Sawito Siran);4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebutkepada kantor urusan Agama Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan;5.
    telahmelangsungkan pernikahan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan dengan buktiberupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 305/61/1977 tanggal 22 Juli 1977 ; Bahwa nama Pemohon, nama wali nikah dan nama Almarhum SuamiPemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 305/61/1977tanggal 22 Juli 1977 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kawedanan, Kabupaten Magetan, nama Pemohon yaituSoewarsi, nama wali nikah yaitu Kasan Sainoen
    Pemohon, nama wali nikah Pemohon dan namaAlmarhum Suami Pemohon yang sebenarnya sebagaimana dokumendokumen Pemohon lainnya, nama Pemohon yaitu Suryati, nama wali nikahyaitu Kasan Sainun dan nama Almarhum Suami Pemohon yaitu Moch Sarni;Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa pokok permohonan Pemohon beralasanmenurut hukum/kemaslahatan, sehingga dikabulkan dengan menetapkan namaPemohon yaitu Soewarsi, nama wali nikah Pemohon yaitu Kasan Sainoen
    Biodata Istri, semula tertulis nama lengkap: Soewarsi menjadi Suryati;2.2.Biodata Suami, semula tertulis nama lengkap: Sarni menjadi MochSarni;2.3.Biodata Wali, semula tertulis nama lengkap: Kasan Sainoen menjadiKasan Sainun;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan/atau mencatatkanperubahan nama tersebut kepada Kantor Urusan Agama KecamatanKawedanan, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam Akta Nikah tersebut;4.