Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2017 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 290/Pid.B/2014/PN.Mre
Tanggal 26 Agustus 2014 — Nama : HARDIANTO BIN SAIPIAH; Tempat lahir : Desa Cinta Kasih; Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 7 Juli 1982; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani;
638
  • Menyatakan Terdakwa HARDIANTO BIN SAIPIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan perbuatan perjudian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Nama : HARDIANTO BIN SAIPIAH; Tempat lahir : Desa Cinta Kasih; Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 7 Juli 1982; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani;
    Menyatakan Terdakwa HARDIANTO BIN SAIPIAH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan, menyuruh melakukan atauturut serta melakukan perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303ayat (1) ke2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan PenuntutUmum;2.
    Menyatakan Terdakwa HARDIANTO BIN SAIPIAH dengan pidana penjara selama (satu)tahun dan 3 (tiga) bulan,dengan dikurangai selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 440.000,;Dirampas untuk Negara; 1 (satu) set dadu kuncang; 1 (satu) lembar lapak dadu kuncang;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya Terdakwa HARDIANTO BIN SAIPIAH mendatangi lokasi permainan judi dadukuncang yang biasanya diselanggarakan oleh Agustam (DPO) di Desa Parjito Dusun I,Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
    Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Awalnya Terdakwa Harianto Bin Saipiah (dalam berkas terpisah) mendatangi lokasipermainan judi dadu kuncang yang biasanya diselanggarakan oleh Agustam (DPO) di DesaParjito Dusun I, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
    ; Bahwa Terdakwa Hardianto Bin Saipiah pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkanketerangannya dalam BAP.
Register : 13-02-2017 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 289/Pid.B/2014/PN.Mre
Tanggal 26 Agustus 2014 — Nama : BAIDI BIN MAT RISWAN; Tempat lahir : Desa Darmo Kasih; Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 12 Desember 1980; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun I, Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani;
526
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah); 1 (satu) set dadu guncang; 1 (satu) lembar lapak dadu guncang;Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hardianto Bin Saipiah;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    Melihatkedatangan anggota Kepolisian seluruh orang yang berada di tempat permainan judi dadukuncang tersebut langsung berusaha untuk melarikan diri namun beberapa diantaranyaberhasil diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu Terdakwa, Hardianto Bin Saipiah danLukman Bin Akib yang ketiganya merupakan orang yang ikut menjadi bandar ataupenyandang dana untuk permainan judi dadu kuncang yang diselenggarakan oleh Sdr.Agustam.
    Bahwa selain mengamankan Terdakwa, Hardianto Bin Saipiah dan Lukman BinAkip, pihak Kepolisian juag mengamankan barang bukti berupa (satu) set dadu kuncang, (satu) lembar lapak dadu kuncang yang merupakan alat yang dipergunakan untuk permainanjudi kuncang serta uang sebesar Rp. 440.000, (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang4merupakan hasil dari pasangan permianan judi dadu kuncang.
    Agustam yang modalnya berasal dari Terdakwabersama dengan Hardianto Bin Saipiah, Solenan (DPO), Mat Acis (DPO), Meri (DPO), Muli(DPO), Yuni (DPO), Rusnawi (DPOO, Sukur (DPO), Rusli (DPO), Alai (DPO), Solto (DPO),Daman (DPO), Medi (DPO), CO (DPO), Eka (DPO), Dolah (DPO), Yudi (DPO) sematamata didasarkan kepada peruntungan belaka serta besaran uang taruhan yang dipasang olehsetipa pembeli.
    Bahwa selainmengamankan Terdakwa, Hardianto Bin Saipiah dan Lukman Bin Akip, pihak Kepolisian juagmengamankan barang bukti berupa (satu) set dadu kuncang, 1 (satu) lembar lapak dadukuncang yang merupakan alat yang dipergunakan untuk permainan judi kuncang serta uangsebesar Rp. 440.000, (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil daripasangan permianan judi dadu kuncang.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa :e Uang sebesar Rp. 440.000, (empat ratus empat puluh ribu rupiah);e 1 (satu) set dadu guncang;e 1 (satu) lembar lapak dadu guncang;Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hardianto Bin Saipiah;6.
Register : 13-02-2017 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 291/Pid.B/2014/PN.ME
Tanggal 26 Agustus 2014 — Nama lengkap :LUKMAN BIN AKIP; Tempat lahir :Desa Darmo Kasih; Umur / tanggal lahir : 48 tahun/ 23 Desember 1965; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun II Desa DarmoKasih Kec Belimbing Kab Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan :Tani;
635
  • Melihat kedatangan anggota kepolisian,seluruh orang yang berada di tempat permainan dadu guncang tersebut langsungberusaha melarikan diri namun beberapa diantaranya berhasil diamankan olehpihak kepolisian yaitu terdakwa, HARDIANTO Bin SAIPIAH dan BAIDI BinMAT RISWAN yang ketiganya merupakan orang yang ikut menjadi bandar ataupenyandang dana untuk permainan dadu guncang yang diselenggarakan oleh sdr.AGUSTAM.
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa menerangkan bahwa penentuanpemenang permainan judi dadu guncang yang diselenggarakan oleh sdr.AGUSTAM yang modalnya berasal dari terdakwa bersama denganHARDIANTO Bin SAIPIAH, BAIDI Bn MAT RISWAN, SOLENAN (DPO),MAT ACIS (DPO), MERI (DPO), MULI (DPO), YUNI (DPO), RUSNAWI(DPO), SUKUR (DPO), RUSLI (DPO), ALAI (DPO), SOLTO (DPO), DAMAN(DPO), MEDI (DPO), CO (DPO), EKA (DPO), DOLAH (DPO), YUDI (DPO),semata mata di dasarkan kepada peruntungan belaka serta besaran
    kepolisian juga mengamankanbarang berupa 1 (satu) set dadu guncang, 1 (satu) lembar lapak dadu guncangyang merupakan alat yang dipergunakan untuk bermain dadu guncang, serta uangsebesar Rp.440.000, (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uanghasil pasangan pemainan dadu guncang.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa menerangkan bahwa penentuanpemenang permainan judi dadu guncang yang diselenggarakan oleh sdr.AGUSTAM yang modalnya berasal dari terdakwa bersama denganHARDIANTO Bin SAIPIAH
    Saksi HADIANTO BIN SAIPIAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa benar, saksi pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2014 sekitar pukul 17.00WIB, telah ditangkap di tempat permainan judi yang diselenggarakan di DesaPartyo, Dusun I, Kec. Gunung Megang, Kab.