Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 673/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pemohon:
1.I Gusti Agung Tresna Wicaksana
2.Anak Agung Istri Hiranya Garbhani
140
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
    2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak para Pemohon dari semula bernama Gusti Agung Istri Prabhawa Saiwantari menjadi I Gusti Agung Istri Prabhawa Saiwantari;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan