Ditemukan 2 data
47 — 7
MUSA SETIAWAN alias MUSA Bin SAKDENI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOH.
MUSA SETIAWAN alias MUSA Bin SAKDENI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
MUSA BIN SAKDENI
108 — 21
Sesampai disana,Bang Putra (DPO) memberikan 1 (satu) paket ganja kepada Terdakwa laluTerdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).Kemudian Terdakwa dan Bang Deni (DPO) meninggalkan tempat tersebut,lalu Terdakwa memberikan sebagian ganja ganja kepada Bang Deni (DPO),sedangkan sebagian lagi disimpan oleh lalu Terdakwa meninggalkan BangHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2020//PN SakDeni.