Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3542/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
TOGA MULIA HUTAGAOL.SH
Terdakwa:
RAHMAD SAHDENI Alias RAHMAD
164
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD SAHDENI Alias RAHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    TOGA MULIA HUTAGAOL.SH
    Terdakwa:
    RAHMAD SAHDENI Alias RAHMAD
    Putusan Pidana Anak(Format Biasa Lepas)PUTUSANNomor 3542/Pid.B/2018/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : RAHMAD SAHDENI Alias RAHMADTempat Lahir : MedanUmur/Tgl.Lahir : 33 Tahun / 6 Juni 1985Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Tempuah Gg. Buntu No. 25 Kel.
    Menyatakan terdakwa RAHMAD SAHDENI ALS RAHMADbersalahmelakukan tindak pidana* Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal363 ayat (1)Ke3e KUHPidana dalam dakwaan tunggal:;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa RAHMAD SAHDENI ALSRAHMAD oleh karena itu dengan pidana selama 1 (Satu) tahun 6 (enam)bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan;3.
    dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya serta memohondijatuhi hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang menyatakan pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan:Bahwa terdakwa RAHMAD SAHDENI
    MedanSunggal tepatnya didalam kamar;Bahwa Terdakwa mencuri 1 (Satu) buah Handphone merk Asus J2 danyang menjadi korbannya adalah saksi korban;Bahwa yang melakukan pencurian terhadap Handphone saksi korbantersebut adalah Terdakwa yang bernama RAHMAD SAHDENI;Bahwa ketika itu saksi korban Sedang dikamar main Handphone dan tidaklama kemudian datang terdakwa membeli batagor kepada Andi AzzahraDaramatasaksi korban dengan mengatakan ka, beli batagor dan AndiAzzahra Daramatasaksi korban menanyakanberapa?
    Menyatakan Terdakwa RAHMAD SAHDENI Alias RAHMAD terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 07-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 213/Pdt.P/2021/PA.Kag
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
74
  • Menyatakan sah perkawinan antara Arifin bin Makarim dengan Indalahbinti Sahdeni, yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27September 1983, di Teluk Gelam;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon I untukmencatatkan/mendaftarkan perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Gelam;4.
Register : 13-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 27-01-2023
Putusan PA CIANJUR Nomor 294/Pdt.G/2023/PA.Cjr
Tanggal 27 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • Sahdeni);
  • Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Cianjur tahun Anggaran 2023;
Putus : 13-07-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 PK/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 13 Juli 2020 — PT BUMIGAS ENERGI VS 1. PT GEO DIPA ENERGI (PT GDE),, DKK
943639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sutan Remy Sahdeni, S.H., FCBarb.,(selaku Anggota Majelis) yang diwakili oleh Ketua BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) M. Husseyn Umar, S.H.,Halaman 1 dari 8 hal. Put.