Ditemukan 4 data
49 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 175 PK/Pdt/2017 Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencana jalanraya, tanah Matias Djehadan dan Yulius Sae dulurencana jalan; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe, KaliWae Medu; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali, duludengan tanah Bonefasius Sakiong dan tanahIbrahim Hadi:Bahwa saat proses pengukuran dan pemancangan pilar pada tanggal 29Juni 1983 atas tanah objek sengketa dihadiri
dengan batasbatas: Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencanajalan raya, tanah Matias Djehadan dan Yulius Saedulu rencana jalan; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe; Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe, Kali WaeMedu: Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali, duludengan tanah Bonefasius Sakiong dan TanahIbrahim Hadi:3.
(sebelas ribu seratus tiga puluh empat meter persegi) dengan batasbatas: Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencanajalan raya, tanah Matias Djehadan dan YuliusSae dulu rencana jalan; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe;Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe, KaliWae Medu:;Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali, duludengan tanah Bonefasius Sakiong dan TanahIbrahim Hadi;3.
124 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tenggara Timur, yang sekarang dan selanjutnya disebuttanah obyek sengketa dalam perkara ini, berukuran / luas + 11.134 meterpersegi dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencanajalan raya, tanah Matias Djehadan dan Yulius Saedulu rencana jalan; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe,Kali Wae Medu; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali,dulu dengan tanah Bonefasius Sakiong
tanah yangterletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas + 11.134 merter persegi dengan batasbatas: Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencana;jalan raya, tanah Matias Djehadan dan Yulius;Sae dulu rencana jalan; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe,Kali Wae Medu; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali,dulu dengan tanah Bonefasius Sakiong
Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas + 11.134 M2(sebelas ribu seratus tiga puluh empat meter persegi) dengan batasbatas: Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencanajalan raya, tanah Matias Djehadan dan YuliusSae dulu rencana jalan; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe ;Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe,Kali Wae Medu;Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali,dulu dengan tanah Bonefasius Sakiong
74 — 37
M dengan batas-batas :- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencana jalan raya, tanah Matias Djehadan dan Yulius sae dulu rencana jalan;- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe ;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe, Kali Wae Medu ;- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali, dulu dengan tanah Bonefasius Sakiong dan Tanah Ibrahim Hadi;3.
NusaTenggara Timur, yang sekarang dan selanjutnya disebut tanah obyeksengketa dalam perkara ini, berukuran / luas + 11.184 M2 dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencanajalan raya, tanah Matias Djehadan dan Yulius Saedulu rencana jalan ; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe,Kali Wae Medu ;Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali,dulu dengan tanah Bonefasius Sakiong
Tenggara Timur yang sekarangdan selanjutnya disebut tanah obyek sengketa dalam perkara ini, berukuran/luas +11.1384 M2 dengan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencanajalan raya, tanah Matias Djehadan dan Yulius Sae dulurencana jalan;e Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe ;e Sebelah Selatan :berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe,Kali Wae Medu ;28e Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali,dulu dengan tanah Bonefasius Sakiong
dengan batasbatas : Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulu rencanajalan raya, tanah Matias Djehadan dan Yulius saedulu rencana jalan; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe,Kali Wae Medu ; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali,dulu dengan tanah Bonefasius Sakiong danTanah Ibrahim Hadi;3.
44 — 24
perkara ini, berukuran/luas + 11.134 M2dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan raya dulurencana jalan raya, tanah Matias Djehadan dan Yulius SaeGUI FeM@aiia: ale eee eseeseeeeeeee erence eeeSebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe;Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yosep Soe,Kall Wate: Me 0) jesseescceeeeresmeeeneenmeemreneneemene eenHalaman 4 dari 26Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Fransiskus Mali,dulu dengan tanah Bonefasius Sakiong