Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HERMAN ALS SAKRENG BIN ALM THAMRIN
91 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Herman Alias Sakreng bin (Alm) Thamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herman Alias Sakreng bin (Alm) Thamrin tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh
Terdakwa:
HERMAN ALS SAKRENG BIN ALM THAMRIN