Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2012 — Putus : 04-07-2012 — Upload : 09-04-2013
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 916/Pdt.G/2012/PA.Tgrs
Tanggal 4 Juli 2012 — PENGGUGAT : TERGUGAT
106
  • Belenggu kesengsaraan batininilah yang secara terus menerus menerpa diri Penggugat sehingga Penggugatsudah tidak sanggup lagi memikul beban penderitaan batin tersebut, danpenderitaan akan berakhir dengan memutuskan iktan perkawinan yang salamini Penggugat pertahankan dengan ketabahan yang tiada tara ;Bahwa, dalam usaha mempertahankan mahligai perkawinan antara Pengggatdengan Tergugat, telah dilakukan beberapaa upaya termasuk untuk kembalitinggal satu atap di dalam rumah kediaman bersama dan Tergugat
Register : 06-01-2017 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 08-04-2020
Putusan PA MANOKWARI Nomor 9/Pdt.G/2017/PA.Mw
Tanggal 6 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • usaha tersebut tidak berhasil.Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas dapat disimpulkanrumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan danpertengkaran yang terus menerus, yang akibatnya sejak bulan September 2016antara Penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggalMenimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan YurisprudensiMARI Nomor 397K/AG/1995 tanggal 25 Maret 1997 yang abstraksi hukumnyamenyatakan bahwa dengan keluarnya salah satu pihak dari rumah yang salamini
Register : 16-08-2016 — Putus : 16-09-2016 — Upload : 02-10-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 29/Pid.B/2016/PN Kfm
Tanggal 16 September 2016 — - DOMINIKUS ALUMAN alias DOMI sebagai TERDAKWA
7920
  • ban dalam yangdipegang dengan tangan kirinya lalu terdakwa ayunkan parang tersebut kearah tubuh korban secara berulangulang kali dan mengenai pada bagiankepala, dahi kanan, punggung kanan, lengan kiri dan kaki korban sampaikorban meninggal dunia ditempat kejadian dan ternyata dari fakta hukum yangterungkap dipersidangan alasan terdakwa membunuh korban Quido Astenoleh karena antara terdakwa dan korban terjadi selesih paham tentangkandang ternak milik terdakwa yang mau di bongkar oleh korban yang salamini