Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1721/ Pid.B /2015/PN Lbp
Tanggal 8 Desember 2015 — 1. 1. Nama lengkap : MUHAMMAD IZUL EFFENDI Alias IJOL; 2. 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 10 Juni 1987; 3. 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 4. 5. Kebangsaan : Indonesia; 5. 6. Tempat tinggal : Jl.Pintu Air IV Gg. Keluarga Kelurahan Kwala Bekala; 6. 7. Agama : Islam; 7. 8. Pekerjaan : Jaga Malam:
221
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pisau lipat bergagang besi 15 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah helm merk Honda,- 1 (satu) pasang sepatu merk Nike,- 1 (satu) pasang sepatu merk Separaw,Dikembalikan kepada saksi ARIE KURNIAWAN PRATIKNO ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio BK 4759 ABU, dikembalikan kepada pemiliknya SALAWATIKA :6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau lipat bergagang besi 15 cm, dirampas untukdimusnahkan ; 1 (satu) buah helm merk Honda,Halaman 8 dari 9 Putusan Nomor 1721/Pid.B/2015/PN Lpb/PB 1 (satu) pasang sepatu merk Nike, 1 (satu) pasang sepatu merk Separaw,Dikembalikan kepada saksi ARIE KURNIAWAN PRATIKNO; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio BK 4759 ABU,dikembalikan kepada pemiliknya SALAWATIKA :6.