Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 08-07-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 339/Pid.B/2022/PN Dps
Tanggal 7 Juli 2022 —
Terdakwa:
1.Lutfiyah,S.Ag Als.Ibu Lusi
2.I Made Sarawatika Als. Made
2514
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I LUTFIYAH, S.Ag alias Ibu LUSI dan Terdakwa II I MADE SARAWATIKA Alias MADE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu
    terhadap Terdakwa I LUTFIYAH, S.Ag alias Ibu LUSI dan Terdakwa II I MADE SARAWATIKA Alias MADE dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota New Avanza 1,3 GMT, Tahun 2013

      Terdakwa:
      1.Lutfiyah,S.Ag Als.Ibu Lusi
      2.I Made Sarawatika Als. Made