Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 49/Pid.B/2020/PN Bon
Tanggal 3 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.SURATININGSIH,SH
2.ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
SAVERIUS ASISI Anak dari DONATUS
3113
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A20 warna merah ;
    • 1 (satu) buah Kotak HP Samsung Galaxy A20;
  • Dikembalikan kepada saksi Herlina Binti Labaha

    • 1 (satu) buah HP Vivo Y51 warna putih;

    Dikembalikan kepada saksi Salbianti

    Kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira jam 03.15 wita diGG Elang Rt 06 No. 46 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan BontangBarat Kota Bontang, terdakwa masuk ke dalam rumah yang ditempati saksiIka Fitridayanti dengan cara mendorong pintu belakang rumah sehinggakunci pintu rusak lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil satubuah handphone merk Vivo Y51 warna putih dan uang sebesar Rp 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Salbianti tanpa seijin dan sepengetahuanHalaman 3
    Terdakwa menggunakan uang yang diambil untuk kebutuhanseharihari dan menggunakan sendiri handphone yang diambil.Bahwa kabibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Herlina menderitakerugaian sekitar Rp 3.800.000, (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dansaksi Salbianti menderita kerugian sekitar Rp 1.500.000, (satu juta limaratus ribu rupiah).
    sebagai berikut : Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah pencurian 1 (Satu)buah handphone merk Vivo Y 51 warna Putih dan uang tunai sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa kejadiannya seingat saksi pada hari minggu tanggal 5 Januari2020 sekira jam 05.30 Wita di rumah kontrakan saksi di Kilometer 6 JalanSoekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang BaratKota Bontang; Bahwa HP Vivo warna Putin dan uang Rp300.000,00 (Tiga ratus riburupiah) tersebut milik adik saksi Salbianti
    dimuka adalah barang yang mempunyai nilaiekonomis, sehingga elemen barang sesuatu telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan elemen barang tersebutsebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain mengandung artibahwa barang tersebut haruslan nyata merupakan hak milik orang lain danberada dalam kekuasaannya orang ituMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan, bahwa barang yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah miliksaksi Herlina Binti Labaha dan saksi Salbianti
Register : 26-07-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 560/Pdt.G/2023/PA.Tbh
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2310
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Muhammad Japar bin Abdul Rauf) terhadap Penggugat (Salbianti binti Pajar);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);