Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal 12 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.WIJI KUNINTAN, S.H
3.ROBBY RAMADHAN ABDI PRANOTO
Terdakwa:
SALDERA Bin SUHIDI
139
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Saldera Bin Suhidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)
    Penuntut Umum:
    1.WIJI KUNINTAN, S.H
    3.ROBBY RAMADHAN ABDI PRANOTO
    Terdakwa:
    SALDERA Bin SUHIDI