Ditemukan 9 data
64 — 30
Tanjung IIatas nama Saleha alias Salihek alias Salehek, dengan batasbatassebagai berikut :Sebelah Utara : Hotel Mahamaya (Lalu Hamzar);Halaman 3 Putusan Perdata Gugatan Nomor 126/Pat.G/2018/PN MtrSebelah Timur : Tanah milik Saleha alias Salihek alias Salehek;Sebelah Selatan : Kuburan;Sebelah Barat : Pantai.Sekarang, karena terjadinya pemekaran daerah, menjadi bernama lokasi diGili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten LombokUtara;Bahwa pada tanggal 15 April 2016, Tergugat 1 Edi Sarwono
alias Salihek alias Salehek, terletak di Gili Meno, DesaPemenang, Kec.
Di dalamperkara a quo Para Penggugat yang memberikan kuasa kepada kuasahukum yang sama dengan LALU HAMZAR pada perkara Nomor:166/Pdt.G/2017/PN.Mtr seolah olah masih merasa keberatan dengantidak digugatnya ahli waris dari SALEHEK (Para Tergugat), sementaratelah samasama diketahui SALEHEK telah meninggal dunia pada saatitu, sehingga dengan meninggalnya SALEHEK maka relevansi untukdigugat para ahli warisnya adalah sesuatu yang tidak mungkin, karenabagaimanapun perbuatan hukum jual beli yang dilakukan
Salehek atas bidang tanah seluas 0.910 Ha atau yang menjadiobyek sengketa dalam perkara a quo tercatat dalam pipil Nomor 3697, percilNomor: 401 Kelas IV, Subak Desa: Pemenang Nomor: 54, PembekelPekasih Sedahan Kecamatan: P.P. Tanjung II atas nama Saleha als. Salihekals. Salehek dengan batasbatas: Sebelah Utara : Hotel Mahamaya Sebelah Timur : Tanah milik Saleha als. Salinek als.
Salehek tidak diikut sertakan sebagai para pihak dalam Perkara No.166/PDT.G/2017/PN.MTR.5.
184 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2475 K/Pdt/2020Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang tercatat atasnama Saleha atau dikenal juga dengan nama Salihek alias Salehek,dahulu bernama lokasi di Gili Meno, Desa Pemenang, KecamatanTanjung, Kabupaten Lombok Barat, seluas 0,910 ha, tercatat di dalamPipil Nomor 3697, Persil Nomor 401, kelas IV, Subak Desa Pemenang,Nomor 54, Pembekel Pekasin Sedahan, Kecamatan P.P.
Tanjung Il,dengan batasbatas sebagai berikut:sebelah utara berbatasan dengan Hotel Mahamaya (Lalu Hamzar),sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Saleha alias Salihekalias Salehek,sebelah selatan berbatasan dengan kuburan,sebelah barat berbatasan dengan pantai,sekarang, karena terjadinya pemekaran daerah, menjadi bernama lokasidi Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KabupatenLombok Utara, adalah milik dari Saleha alias Salinek alias Salehek yangdikuasai oleh Para Penggugat sebagai
Menyatakan bidang tanah objek sengketa seluas 0,910 ha, Dusun GiliAir, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,dengan batasbatas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Hotel Mahamaya (Lalu Hamzar), sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Saleha alias Salinekalias Salehek, sebelah selatan berbatasan dengan kuburan, sebelah barat berbatasan dengan pantai,merupakan bagian dari bidang tanah milik Tergugat seluas 19.979 m?
Nomor 2475 K/Pdt/2020Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang tercatat atasnama Saleha atau dikenal juga dengan nama Salihek alias Salehek,dahulu bernama lokasi di Gili Meno, Desa Pemenang, KecamatanTanjung, Kabupaten Lombok Barat, seluas 0.910 Ha, tercatat di dalamPipil Nomor 3697, Persil Nomor 401, kelas IV, Subak Desa Pemenang,Nomor 54, Pembekel Pekasin Sedahan, Kecamatan: P.P.
Tanjung I,dengan batasbatas sebagai berikut:sebelah utara berbatasan dengan Hotel Mahamaya (Lalu Hamzar),sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Saleha alias Salihekalias Salehek,sebelah selatan berbatasan dengan kuburan,sebelah barat berbatasan dengan pantai,sekarang, karena terjadinya pemekaran daerah, menjadi bernama lokasidi Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KabupatenLombok Utara, adalah milik dari Saleha alias Salinek alias Salehek yangdikuasai oleh Para Penggugat sebagai ahli
62 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1002 K/Pdt/2019terletak di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KabupatenLombok Utara dengan batasbatas, sebagai berikut: Sebelah Utara Nengah Budinoartha (Sunset Gecko)/Darisek danAhmad Bagian Tanah Sengketa: Sebelah Timur Salehek; Sebelah Selatan Nyoman Sucipta/Gd. Sudarsa; Sebelah Barat Jalan Lingkungan;adalah milik Penggugat yang merupakan bagian dari keseluruhan bidangtanah milik Penggugat seluas 19.972 M?
atas nama Lalu Hamzar, dengan batasbatas: Sebelah Utara Nengah Budinoartha (SunsetGecko)/Darisek dan Ahmad Bagian TanahSengketa; Sebelah Timur Salehek;: Sebelah Selatan Nyoman Sucipta/Gd. Sudarsa;Halaman 3 dari 12 Hal. Put. Nomor 1002 K/Pdt/2019 Sebelah Barat Jalan Lingkungan;tidak memiliki kKekuatan hukum mengikat;. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat IIyaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 135/Desa Gili Indah, luas tanah 6.005 M?
Meyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Salehek dengan AktaJual Beli Nomor 25/2002 tanggal 8 Februari 2002 di hadapan Notaris/PPAT Mustakim Usman, S.H.:4. Menyatakan sah Sertipikat Hak Milik (SGHM) Nomor 72 tanggal 11 Desember2001 luas 4.523 M? atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi(Lalu Hamzar) semula atas nama Salehek;5.
(empat ribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) berikut bangunanpermanen dikenal sekarang dengan nama Mahamaya, terletak di GiliMeno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utaradengan batasbatas tanah, sebagai berikut: Sebelah Utara Tanah Nengah Budinoartha(Sunset Gecko)/ Bagian Tanah Sengketa danAhmad:Sebelah Timur Salehek;:Sebelah Selatan Nyoman Sucipta/Gd.
atas nama Lalu Hamzar, dengan batasbatas: Sebelah Utara Tanah Nengah Budinoartha(Sunset Gecko)/ Bagian Tanah Sengketa, danAhmad: Sebelah Timur Salehek; Sebelah Selatan Nyoman Sucipta/Gd. Sudarsa; Sebelah Barat Jalan Lingkungan;tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat IIyaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 135/Desa Gili Indah, luas tanah 6.005 M?atas nama Nengah Budinoartha, dengan batasbatas: Sebelah Utara Tanah H.
108 — 41
No. 37/PDT/2018/PT.MTR.Sebelah Utara : Tanah Nengah Budinoartha (Sunset Gecko) / Darisek danAhmad Bagian Tanah Sengketa; Sebelah Timur : Salehek; Sebelah Selatan : Nyoman Sucipta / Gd. Sudarsa; Sebelah Barat : Jalan Lingkungan;Untuk selanjutnya tanah milik Penggugat yang dikuasai dan didirikan bangunanpermanen di atasnya oleh Tergugat 2 tanpa hak serta pemberitahuan atau seizinPenggugat selaku pemilik adalah bidang tanah seluas 6.005 M?
yang mana tempat inisekarang dikenal dengan Mahamaya, terletak di Gili Meno, Desa Gili Indah,Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dengan batasbatas, sebagaiberikut: Sebelah Utara : Nengah Budinoartha (Sunset Gecko) / Darisek dan AhmadBagian Tanah Sengketa; Sebelah Timur : Salehek; Sebelah Selatan : Nyoman Sucipta / Gd. Sudarsa; Sebelah Barat : Jalan Lingkungan;adalah milik Penggugat yang merupakan bagian dari keseluruhan bidang tanah milikPenggugat seluas 19.972 M?
(empat ribu limaratus dua puluh tiga meter persegi) berikut bangunan permanen dikenal sekarangdengan nama Mahamaya, terletak di Gili Meno, Desa Gili Indah, KecamatanPemenang, Kabupaten Lombok Utara dengan batasbatas tanah, sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Nengah Budinoartha (Sunset Gecko) / Bagian TanahSengketa dan Ahmad; Sebelah Timur : Salehek; Sebelah Selatan : Nyoman Sucipta / Gd.
dalam hal tidak digugatnya Salehek dan Darisek, H. Rukding dan Hi.Bahtia sebagai pihak Tergugat a quo, menurut majelis hakim terhadap Siapa saja atausetiap orang yang akan digugat adalah merupakan hak penggugat dan pengugatberwenang untuk menentukan siapa sajakah yang akan digugat..
Di dalam berita acarapersidangan dituliskan bahwa batas Utara adalah Salehek, Selatan adalah AbdulHamid, Barat adalan Pantai dan sebelah Timur tidak dijelaskan. Hal ini jelas tidakbenar karena saksi WAK BADARUDIN' sama sekali tidak menjelaskan seperti itu,yang dijelaskan batas Utara adalah Salehek, Timur adalah Abdul Hamid, Selatanadalah Gang menuju danau / tanah Bounty, Barat adalah Pantai.
12 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Daeng Maziki Bin H.Ngandro) terhadap Penggugat (Anti Binti Salehek);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 920.000,00 ( sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
8 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (Debi Maulana bin Ismail Abdullah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Jamiah binti Salehek) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp580.000,00 ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
19 — 11
Bahwa pada pernikahan Pemohon dan Pemohon II yang menjadi walinikah adalah ayah kandung Pemohon II yang bernama Nikah serta duaorang saksi nikah yang masingmasing bernama Telle dan Salehek.3. Bahwa pada saat akad nikah berlangsung telah terjadi ijab qabul danpenyerahan mahar berupa uang sebesar Rp44,00 (empat puluh empatrupiah) dibayar tunai.4. Bahwa pada waktu akad nikah dilangsungkan Pemohon berstatusjejaka dalam usia 46 tahun dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia45 tahun.5.
13 — 5
Bahwa pada pernikahan Pemohon dan Pemohon II yang menjadi walinikah adalah ayah kandung Pemohon II yang bernama Nikah serta duaorang saksi nikah yang masingmasing bernama Telle dan Salehek.3. Bahwa pada saat akad nikah berlangsung telah terjadi ijab gabul danpenyerahan mahar berupa uang sebesar Rp44,00 (empat puluh empatrupiah) dibayar tunai.4. Bahwa pada waktu akad nikah dilangsungkan Pemohon berstatusjejaka dalam usia 46 tahun dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia45 tahun.5.
1.I NYOMAN SUCIPTA
2.EDI SARWONO
Tergugat:
I NENGAH BUDI NOARTHA
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
17 — 0
adalah pemilik sah dari bidang tanah seluas 19.979 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 223/Desa Pemenang Barat tanggal 22 Agustus 1984 terletak di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat sekarang sudah menjadi Kabupaten Lombok Utara, atas nama Nyoman Sucipta/Penggugat I, dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah H Rukding / Darisek.
Sebelah Timur : Ahmad dan Salehek