Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 227/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 14 Maret 2017 — Nama lengkap : Muhammad Salfinur; 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/26 November 1971; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : - Jl. Sei Rotan Psr X Gg. Surip No. 46 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang - Jln. Gaperta Gg. Pribadi No. 19 Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia Kotamadya Medan; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tukang becak
144
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SALFINUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SALFINUR tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD SALFINUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
    Nama lengkap : Muhammad Salfinur;2. Tempat lahir : Medan;3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/26 November 1971;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : - Jl. Sei Rotan Psr X Gg. Surip No. 46 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang- Jln. Gaperta Gg. Pribadi No. 19 Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia Kotamadya Medan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tukang becak
    PUTUSANNomor 227/Pid.Sus/2017/PN LopDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :om fe &Ps8.Nama lengkap : Muhammad Salfinur;Tempat lahir : Medan;Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/26 November 1971;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Sei Rotan Psr X Gg. Surip No. 46Desa Tembung Kec.
    Medan Helvetia Kotamadya Medan;Agama : Islam;Pekerjaan : Tukang becakTerdakwa Muhammad Salfinur ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 2 November 2016 sampai dengan tanggal 21November 2016. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 November2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017.
    tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam surat dakwaan Primair ;Membebaskan terdakwa MUHAMMAD SALFINUR dari dakwaan Primair ;Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SALFINUR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PenyalahgunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 TAhun
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SALFINUR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai manayang didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SALFINUR tersebut, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN BAGI DIRISENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD SALFINUR olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.