Ditemukan 1 data
8 — 5
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Remedi bin Salianep) dengan Pemohon II (Hasanah binti Jaenah) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 1986 di Dusun Santong Asli Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara;3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Remedi bin Salianep, - Pemohon IHasanah binti Jaenah, - Pemohon II
PENETAPANNomor : 0077/Pdt.P/2015/PA.GMpod ye) atl aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan atas perkara PengesahanNikah yang diajukan oleh :Remedi bin Salianep, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan BuruhTani/Perkebunan, pendidikan terakhir Tidak Sekolah, tempat tinggal diDusun Santong Asli Desa Santong Kecamatan Kayangan KabupatenLombok Utara, selanjutnya disebut Pemohon
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Remedi bin Salianep) denganPemohon II (Hasanah binti Jaenah) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 1986di Dusun Santong Asli Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten LombokUtara;3.