Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 129/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4124
  • Menyatakan hukum sumeneng telah meninggal dunia tahun 2004 dengan meninggalkan ahli waris SALINEP, RASINEP dan SITI alias SARITI.
  • Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Ancak Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara luas 0.810 Ha. Persil :121, kelas III dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Misjianom, Hamdan, dan Sukri.

    Timur berbatasan dengan Saluran air.