Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-05-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — SUMARMI, MURDIYONO bin MARTOWIDJOJO, MAJIANTO bin SALIHARDJO
303130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUMARMI, MURDIYONO bin MARTOWIDJOJO, MAJIANTO bin SALIHARDJO
    kelaminKewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanNamaTempat lahirUmur / Tanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraan: SUMARMI,: Kediri;: 49 Tahun / 13 Juli 1963;: Perempuan;: Indonesia;: Dusun Cangkring RT.001RW.002,Desa Jagung, Kecamatan Pagu,Kabupaten Kediri;: Islam;: Kepala Desa Jagung;: MURDIYONO bin MARTOWIDJOVJO;: Kediri;61 Tahun / 7 Oktober 1951;: Lakilaki;: Indonesia;: Dusun Santren RT.002 RW.001, DesaJagung, Kecamatan Pagu, KabupatenKediri;: Islam;: Sekretaris Desa Jagung (Sekdes);: MAJIANTO bin SALIHARDJO
    MAJIANTO bin SALIHARDJO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai orang yangmelakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua;Hal 2 dari 11 hal
    MAJIANTO bin SALIHARDJO dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan denda masingmasingsebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masingmasing selama 6 (enam) bulan dan dengan permohonan agar paraTerdakwa ditahan;. Menyatakan barang bukti berupa:1. (Asli) 1 (satu) buah dokumen Keputusan Desa Jagung tentang APBDKecamatan Pagu, Kabupaten Kediri 2006;2.
    MAJIANTO bin SALIHARDJO tersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersamasama;. Menjatuhnkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjaramasingmasing selama 1 (satu) tahun;Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda masingmasingsebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganmasingmasing selama 1 (satu) bulan;.
    Putusan Nomor 477 K/Pid.Sus/2019perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon' Kasasi/Terdakwa SUMARMI, Terdakwa II MURDIYONO bin MARTOWIDJOJO, danTerdakwa Ill MAJIANTO bin SALIHARDJO tersebut; Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi masingmasing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis