Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN SITUBONDO Nomor 272/Pid.B/2014/PN.Sit.
Tanggal 20 Januari 2015 — -Uswatun Hasanah alias Evi binti Jatim sebagai terdakwa
814
  • kuitansi tanda terima uang sejumlah Rp25.000.000,00 tertanggal 18 Pebruari 2013;- 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima uang sejumlah Rp20.000.000,00 tertanggal 14 Maret 2013;- 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima uang sejumlah Rp45.000.000,00 tertanggal 11 April 2013;- 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima uang sejumlah Rp10.000.000,00 tertanggal 12 Januari 2014;- 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima uang sejumlah Rp50.000.000,00 tertanggal 4 Pebruari 2014;Dikembalikan, kepada saksi Rosida Salijana
    Wr Supratman Kec./ Kab.Situbondo, pada tanggal 11 April 2013 sekira jam 15.00 Wib dirumah korbanROSIDA SALIJANA di Jl. Wr Supratman Kec./ Kab. Situbondo, pada tanggal 12Januari 2014 sekira jam 15.00 Wib dirumah korban ROSIDA SALIJANA Jl. WrSupratman Kec./ Kab. Situbondo, dan pada tanggal 04 Pebruari 2014 sekira jam15.00 Wib dirumah korban ROSIDA SALIJANA JI.
    Sit.KEDUA :Bahwa terdakwa USWATUN HASANA alias EVI binti JATIM padatanggal 18 Pebruari 2013 sekira jam 14.00 Wib dikantor korban ROSIDASALIJANA di Pemkab Situbondo, pada tanggal 14 Maret 2013 sekira jam 15.00Wib dirumah korban ROSIDA SALIJANA di JI. Wr Supratman Kec./ Kab.Situbondo, pada tanggal 11 April 2013 sekira jam 15.00 Wib dirumah korbanROSIDA SALIJANA di Jl. Wr Supratman Kec./ Kab. Situbondo, pada tanggal 12Januari 2014 sekira jam 15.00 Wib dirumah korban ROSIDA SALIJANA Jl.
    Situbondo, dan pada tanggal 04 Pebruari 2014 sekira jam15.00 Wib dirumah korban ROSIDA SALIJANA JI.
    Sit.Setiap kali terdakwa meminjam uang kepada korban ROSIDA SALIJANA,terdakwa selalu berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 6% daripinjaman yang diberikan, namun ternyata terdakwa tidak pernah memenuhijanjinya untuk memberikan keuntungan sebesar 6% setiap bulannya dan sampaisaat ini uang total sebesar Rp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)belum dikembalikan kepada korban ROSIDA SALIJANA, sehingga atas kejadiantersebut korban ROSIDA SALIJANA mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,
    sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa di persidangan ada dua orang Saksi yakni Juni HadiKusdianto dan Retno Ferdianti yang menerangkan pernah disuruh olehTerdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Rosida Salijana, namun uangtersebut kemudian diserahkan kepada Saksi Saptaningrum alias Ainun aliasInun yang merupakan kakak kandung Saksi Rosida Salijana di rumah SaksiRosida Salijana.