Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EKO SAPUTRA SALINDHEHO Alias BLODOT bin. alm HADI SUNARYO
98 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EKO SAPUTRA SALINDHEHO Alias BLODOT Bin HADI SUNARYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
EKO SAPUTRA SALINDHEHO Alias BLODOT bin. alm HADI SUNARYO