Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-07-2014 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN TOBELO Nomor 71/PID.B/2014/PN.Tob
Tanggal 7 Juli 2014 — - FRENS SALINDIHO alias ENGKI
409
  • Menyatakan Terdakwa FRENS SALINDIHO ALIAS ENGKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``Pencurian Dengan Memberatkan`` ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - FRENS SALINDIHO alias ENGKI
    PUTUSANNomor : 71/PID.B/2014/PN.TobDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertamadengan Acara Pemeriksaan Biasa yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : FRENS SALINDIHO ALIAS ENGKI ;Tempat Lahir : Subaim ;Umur/ Tgl.
    ini menghadap sendiri tanpadidampingi oleh Penasihat hukum ;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca dan mempelajari berkas serta semua suratsurat yang berkaitan denganperkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan ;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 7Juli 2014, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa FRENS SALINDIHO
    Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan atas permohonan para terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap padatuntutannya ;Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa jugamenyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Tobelo berdasarkan surat dakwaan tertanggal 23 Juni 2014 denganNomor : Reg.Perkara : PDM19/TOBEL/06/2014, telah didakwa sebagai berikut :Bahwa terdakwa FRENS SALINDIHO
    Unsur barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang sebagaisubyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang didakwakankepadanya serta sehat jasmani dan rohaninya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini penuntut umum telah menghadapkan TerdakwaFrens Salindiho Alias Engki ke persidangan serta identitas lainnya sama dengan yang tersebutdalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kesalahan pelaku/orang (error in person); Selainitu berdasarkan fakta yang
    Sedangkan barang11adalah segala sesuatu baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang memiliki nilaiekonomis ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkanbahwa benar terdakwa Frens Salindiho Alias Engki pada hari terdakwa Frens Salindiho AliasEngki pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di depan kosmilik saksi korban Irwan Tais Alias Irwan di Desa Gosoma Kecamatan.