Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-11-2010 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 212/PID.B/2010/PN.SKH
Tanggal 15 Nopember 2010 — WAWAN KRISTIAWAN BIN SALIPTO
813
  • WAWAN KRISTIAWAN BIN SALIPTO
    SKH.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwaNama : WAWAN KRISTIAWAN BIN SALIPTO ;Tempat lahir : Klaten ;Umur/ Tgl. lahir : 34 tahun / 20 Pebruari 1976 ;Jenis kelamin : Laki laki :Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dk.Samin Desa Pandeyan, KecamatanGrogol, Kabupaten Sukoharjo ;Agama : Islam ;Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa WAWAN KRISTIAWAN BIN SALIPTO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Sengaja tanpa ijin turut main judi di tempat umum,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1)ke2 dan ayat (3) KUHP, sebagaimana Dakwaan Kesatu JaksaPenuntut Umum;2.
    bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalahsetiap orang sebagai subyek hukum yang merupakan pelaku daritindak pidana tersebut, dimana maksud dari barang siapa disiniadalah agar tidak adanya kesalahan orang atau error in personaantara dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan diri Terdakwa yangdihadirkan di persidangan dan orang tersebut mampumempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum ;Menimbang, bahwa identitas diri Terdakwa dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum adalah WAWAN KRISTIAWAN BIN SALIPTO
    dimanaidentitas Terdakwa tersebut adalah benar adanya sebagaimanaketerangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa bahwaTerdakwalah yang memiliki identitas tersebut dan Terdakwa adalahorang yang telah dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, tidakdalam keadaan terganggu ingatannya serta mampu memberikanjawaban terhadap pertanyaan pertanyaan yang disampaikan di depanpersidangan, dengan demikian unsur barang siapa dimaksud adalahdiri Terdakwa WAWAN KRISTIAWAN BIN SALIPTO , sehingga unsur initelah terpenuhi
    Menyatakan terdakwa WAWAN KRISTIAWAN Bin SALIPTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimanadalam dalam dakwaan Primair =;Zi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahann yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatuhkan ;4.
Register : 12-02-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 12-04-2016
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 04-K /PMT-II / AD / II /2016
Tanggal 15 Maret 2016 — Poltak MP. SidabutarBrigjen TNI (Purn)
10535
  • Jembawan Rt.03/01 KalibantengKulon Semarang Barat.Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.Bahwa Saksi pernah menggarap tanah sejak tahun 1968, tanah tersebut kepunyaanbapak Salipto dan Saksi hanya menggarap saja.Bahwa Saksi pernah berhubungan dengan tanah garapan milik bapak Sumarsono(alm), dimana bapak Sumarsono adalah Mertuanya Sdr. Harjono (Saksi2). Selanjutnya1610Saksi mempunyai surat kuasa dari Sdr.