Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2011 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 K/Pdt/ 2011
Tanggal 14 Juli 2011 — SALUKIH vs MUCH SAIFUL HUDA
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SALUKIH, tersebut ;
    SALUKIH vs MUCH SAIFUL HUDA
    SALUKIH, bertempat tinggal di Jalan Pahang No. 2A,kelurahan Perak Timur, Surabaya, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 1. Drs. Achmad Boesiri, SH.,MH., 2. Bagus Sudarmono, SH, Advokat, berkantor diJl. Tengger Kandangan XV/10 Surabaya,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;LawanMUCH SAIFUL HUDA, bertempat tinggal di Jalan DupakBangunsari Tengah No. 16A Surabaya, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dr. Eddy Pranjoto.
    SALUKIH, tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undangundang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
    SALUKIH,tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2011 oleh MADE TARA, SH., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,dan Prof. DR. H. MUCHSIN, SH., dan Prof. DR. VALERINE J.L.