Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PA PARE PARE Nomor 224/Pdt.P/2021/PA.Pare
Tanggal 7 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
4311
  • MENETAPKAN

    • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    • Menyatakan bahwa Jumriah binti Mentari alias Baca Mantari telah meninggalduniapada tanggal 14 Maret 2017karena sakit;
    • Menetapkan bahwa Nasruddin bin Supriadi, Salumbung binti Galu, Muh. Rifal alias Muh.
    Salumbung binti Galu (ibu kandung)C. Muh. Rifal alias Muh. Rifal Ifatullah bin Nasruddin (anakkandung)d. Ahmad Rizal bin Nasruddin (anak kandung)e. Nur Rezky Ramadhani binti Nasruddin (anak kandung)6. Bahwa Almarhumah Dra. Jumriah binti Mentari alias Baca Mantarisemasa hidupnya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (Guru) di SMAN4 Parepare.7. Bahwa Pemohon dan Almarhumah Dra.
    Jumriah bintiMentari alias Baca Mantari yaitu:Nasruddin bin Supriadi (Pemohon 1)Salumbung binti Galu (Pemohon II)Muh. Rifal alias Muh. Rifal Ifatullah bin Nasruddin (Pemohon III)Q 9 5 Ahmad Rizal bin Nasruddin (belum cukup umur)e.
    Fotokopi KTP Nomor 7372026107360001, tanggal 04 Februari 2014,atas nama Salumbung, telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu olen Ketua Majelis diberi tanda P.2;. Fotokopi KTP Nomor 7372020105000002, tanggal 14 September2020, atas nama Muh.
    Bahwa almarhumah Jumriah meninggalkan ahli waris selain suami dananak anak yaitu seorang ibu yang bernama Salumbung;4. Bahwa ketika almarhumah meninggal, bapak kandungnya telahmeninggal lebih dulu, yaitu pada tahun 1986;5.
    Menetapkan bahwa Nasruddin bin Supriadi, Salumbung binti Galu,Muh. Rifal alias Muh. Rifal Ifatullah bin Nasruddin, Ahmad Rizal binNasruddin dan Nur Rezky Ramadhani binti Nasruddin sebagai ahliwaris dari almarhumah Jumriah binti Mentari alias Baca Mantaridalam hal untuk kepentingan mengurus pencairan tabungan dengannomor rekening 0302010000151466, pada PT. Bank Sulselbar, TbkKantor Cabang Parepare;Penetapan No.224/Pdt.P/2021/PA Pare Hal. 11 dari 12 Hal.4.