Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2012 — Putus : 31-01-2011 — Upload : 05-12-2012
Putusan PN BARABAI Nomor 4/PID.B/2011/PN.BRB
Tanggal 31 Januari 2011 — SAMAISURI ALS SAMSURI ALS UWI BIN SAPRI
304
  • SAMAISURI ALS SAMSURI ALS UWI BIN SAPRI
    PUTUSANNomor: 4/Pid/B/2011/PN.Brb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana anak pada tingkatpertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : SAMAISURI Als SAMSURI Als UWI Bin SAPRITempat lahir : Pauh (Hulu Sungai Tengah)Umur/Tgl Lahir : 17 Tahun / 6 Desember 1993Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempatTinggal : Desa Pauh Rt. 09 Rw. 03 Kec
    Menyatakan terdakwa SAMAISURI Als SAMSURI Als UWI Bin SAPRIbersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat Ke4 dan Ke 5 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMAISURI Als SAMSURI Als UWIBin SAPRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut tidak mengajukanpembelaan (pledoi), namun secara lisan memohon keringanan atas hukuman yanga akandijatuhkan karena terdakwa masih berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam suratdakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM. 11/BRBAI/01/2011 tanggal 5 Januari 2011sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa SAMAISURI
    terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukummaka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnyaditetapkan dalam amar putusan ini;Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yangtermuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalamputusan ini ;Mengingat, Pasal 363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP dan UU No. 3 tahun 1997tentang Peradilan Anak serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkaraini;12e Menyatakan terdakwa SAMAISURI