Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 01-09-2016
Putusan PA SAMARINDA Nomor 364/Pdt.G/2015/PA.Smd
Tanggal 9 Juni 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
104
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samaqrinda Utara, Kota Samarinda dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).