Ditemukan 1 data
13 — 4
Deki), dengan iwadl sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda, untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samaprinda Utara, Kota Samarinda, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada penggugat sejumlah Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);