Ditemukan 1 data
103 — 99
Menyatakan terdakwa STANLEY RANDA SAMARAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN DAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA sebagaimana dakwaan Primer dari Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut diatas;3.
Menyatakan terdakwa STANLEY RANDA SAMARAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;4.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STANLEY RANDA SAMARAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.