Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
1.MIKO PRATAMA Bin MULYONO
2.M. EKO PRASETIYO Bin SAMARI
146
  • EKO PRASETIYO Bin SAMARIARY PERMANA PUTRA Bin SOEPARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I MIKO PRATAMA Bin MULYONO dan terdakwa II M.
    EKO PRASETIYO Bin SAMARIARY PERMANA PUTRA Bin SOEPARDJO dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsider 6(enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam.
    EKO PRASETIYO Bin SAMARIARY PERMANA PUTRA BinSOEPARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hakmelakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Gol. bukantanaman jenis sabusabu, sebagaimana dakwaan kedua penuntutumum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MIKO PRATAMA BinMULYONO dan terdakwa II M.
    Menyatakan terdakwa MIKO PRATAMA Bin MULYONO dan terdakwa II M.EKO PRASETIYO Bin SAMARIARY PERMANA PUTRA Bin SOEPARDJOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melakukanpermufakatan jahat menguasai Narkotika Gol. bukan tanaman jenis sabusabu, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;2. Menjatunkan pidana penjara terhadap terdakwa MIKO PRATAMA BinMULYONO dan terdakwa Il M.
Register : 01-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
1.MIKO PRATAMA Bin MULYONO
2.M. EKO PRASETIYO Bin SAMARI
1518
  • EKO PRASETIYO Bin SAMARIARY PERMANA PUTRA Bin SOEPARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I MIKO PRATAMA Bin MULYONO dan terdakwa II M.
    EKO PRASETIYO Bin SAMARIARY PERMANA PUTRA Bin SOEPARDJO dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsider 6(enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam.