Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HAISAL AZUAN Bin SAMISTRA.
76 — 26
- Menyatakan Terdakwa HAISAL AZUAN Bin SAMISTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain dan yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
SH
Terdakwa:
HAISAL AZUAN Bin SAMISTRA.
24 — 5
wibterdakwa RIO PANCA KUSUMA bin IMAM WAHYUDI bertemudengan seseorang yang tidak dikenal di tempat kos terdakwa diKelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto, kota Kediri untukmelakukan transaksi narkoba berupa pil doubel L sebanyak 1000(seribu) butir dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) ;e Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira jam 20.00 wibdan pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekira jam 12.30 wib,terdakwa RIO PANCA KUSUMA bin IMAM WAHYUDI bertemudengan saksi RENDRA SAMISTRA
terdakwa RIO PANCA KUSUMA bin IMAM WAHYUDI bertemu denganseseorang yang tidak dikenal di tempat kos terdakwa di Kelurahan Tamanan KecamatanMojoroto, kota Kediri untuk melakukan transaksi narkoba berupa pil doubel L sebanyak 1000(seribu) butir dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah), Kemudian pada hari Rabutanggal 28 Januari 2015 sekira jam 20.00 wib dan pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015sekira jam 12.30 wib, terdakwa RIO PANCA KUSUMA bin IMAM WAHYUDI bertemu dengansaksi RENDRA SAMISTRA