Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 74/Pid.C/2018/PN Mtp
Tanggal 12 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAIHAQI
Terdakwa:
M.Samman
203
  • Sammantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA MEMBAWA KARTU TANDA PENGENAL DIRI ATAU KTP ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :