Ditemukan 1 data
BAIHAQI
Terdakwa:
M.Samman
20 — 3
Sammantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA MEMBAWA KARTU TANDA PENGENAL DIRI ATAU KTP ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :