Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN PANGKAJENE Nomor No. 38/Pid.B/2015/PN.PKJ
Tanggal 1 Juli 2015 — BADRI BIN SAMNAHAR;
317
  • BADRI BIN SAMNAHAR;
    Nama lengkap : BADRI BIN SAMNAHAR;2. Tempat lahir : Pulau Marasende;3. Umur/tanggal lahir: 49 Tahun / 22 Februari 1966;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal : Pulau) Marasende, Desa Marasende,Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Nelayan;Terdakwaditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2015 sampaidengan tanggal 4 Mei 2015;2.
    Menyatakan Terdakwa BADRI BIN SAMNAHAR bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan kami yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UUDarurat No. 12 Tahun 1951 LN. No. 78 dan kedua Pasal 335 ayat (1) ke1KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana selama 8 (delapan)bulan penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyaTerdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatan tersebut di Kemudian hari;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:KESATU:Bahwa ia terdakwa BADRI BIN SAMNAHAR, pada hari Kamis tanggal 11 Desember2014 sekira pukul
    :Bahwa ia terdakwa BADRI BIN SAMNAHAR, pada hari Kamis tanggal 11 Desember2014 sekira pukul 15.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanDesember tahun 2014, bertempat di Pulau Marasende, Desa Marasende, Kec. LiukangKalmas, Kab.
    ,yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuanPasal 155 Ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuaipula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dansaksisaksi yang didengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwaTerdakwa yang diajukan di persidangan dalam perkara ini adalah benar BADRIBIN SAMNAHAR, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur barang siapa initelah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa mengenai apakah terhadap