Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RIAN Alias SAMPRONG Bin BASUNI
70 — 18
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa RIAN Als SAMPRONG Bin BASUNI telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa RIAN Als SAMPRONG Bin BASUNI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa
,M.H
Terdakwa:
RIAN Alias SAMPRONG Bin BASUNI
BILL HAYDEN, SH
Terdakwa:
1.JONI Alias JUNET Bin UPIT SUPIANSYAH
2.RUSLI Alias SELLY BIn LA DALLI
3.MOHD. HADRI Alias AAT Bin ABDUL HAMID
69 — 10
dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tangka BBM mobil dump truck;
- 1 (satu) buah velg mobil dump truck dengan bannya;
- 1 (satu) buah velg dump truck;
- 1 (satu) buah syaf panjang crusjoint mobil dumptruck;
- 1 (satu) buah spring mobil dump truck;
- 2 (dua) potongan pipa besi alkon;
- 1 (satu) buah chamber angina;
- 1 (satu) buah tromol kampas rem mobil dump truck;
- 1 (satu) buah samprong