Ditemukan 1 data
9 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAMSAKAR bin YUNAHAR) dengan Pemohon II (LAINAN binti AGUS) yang dilaksanakan pada bulan Oktober 1988 di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota;4.